Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2024 mengatur tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah (Kemenkop UKM). Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kemenkop UKM.
Berdasarkan peraturan tersebut, tunjangan kinerja diberikan setiap bulan. Pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai Kemenkop UKM dilakukan dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dibedakan berdasarkan kelas jabatan masing-masing pegawai.
Tunjangan tidak diberikan kepada pegawai Kemenkop UKM yang tidak mempunyai jabatan tertentu atau kepada pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan. Selain itu, tunjangan juga tidak berikan kepada pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum dibe...