Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2023 mengatur tentang tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Komisi Yudisial. Peraturan ini merupakan perubahan terhadap Perpres Nomor 164 Tahun 2015 tentang tukin pegawai di lingkungan Setjen Komisi Yudisial.
Berdasarkan peraturan tersebut, setiap pegawai Setjen Komisi Yudisial menerima tukin...