Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun peraturan ini meliputi pembentukan kedudukan, fungsi, dan tugas organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian BP3, serta mengatur hak keuangan, fasilitas dan pendanaan.
...