Perpres No. 9/21 tentang Badan Penyelenggaraan Perumahan

Peraturan ini disusun untuk mengatur peran Badan Percepatan Penyelenggaraan Rumah dalam rangka penyediaan rumah umum yang terjangkau bagi masyarakat.

Nur Affifah Al Jannah

Jan 20, 2022 - 6:08 PM

Peraturan

Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun peraturan ini meliputi pembentukan kedudukan, fungsi, dan tugas organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian BP3, serta mengatur hak keuangan, fasilitas dan pendanaan. 

...

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags

Copyright © 2024 - DataIndonesia.id