Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2022 mengatur perubahan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Peraturan tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi KNKT dalam melakukan investigasi kecelakaan transportasi.
Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah telah melakukan perubahan batasan usia maksimal 60 pada saat mendaftar ...