Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 mengatur tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah. Peraturan ini berlandaskan ketersediaan pangan di seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan menjaga stabilitas harga di konsumen, penguasaan, dan pengelolaan cadangan pangan.
Berdasarkan peraturan tersebut, ada 11 komoditas yang dikelola pemerintah dalam golongan cadangan pangan pemerintah (CPP), yakni beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging