Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 17 Tahun 2023 mengatur tentang percepatan tranformasi digital di bidang pengadaan barang atau jasa pemerintah. Peraturan ini bertujuan mewujudkan kemandirian dan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri, UMK, dan koperasi dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah.
Selain itu, aturan ini bertujuan mempercepat penyerapan APBN dan APBD. Alhasil, perlu melakukan percepatan transformasi digital di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah menugaskan kepada PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. atau Telkom untuk menyelenggarakan sistem pengadaaan secara elektronik dan sistem pendukungnya. Penugasan tersebut bertujuan mempercepat transformasi digital di bidang pengadaan barang atau jasa pemerintah.
Telkom dapat menjalin kerja sama dengan ...