Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 mengatur tentang pelaksanaan neraca komoditas Indonesia. Peraturan tersebut bertujuan mendukung penyederhanaan dan transparansi perizinan di bidang ekspor dan impor. Selain itu, aturan ini bertujuan menyediakan data akurat dan komprehensif sebagai dasar penyusunan kebijakan ekspor dan impor.
Berdasarkan peraturan tersebut, perubahan neraca komoditas dapat dilaksanakan apabila terjadi kondisi bencana alam, bencana non-alam, investasi baru, program prioritas pemerintah, dan/atau kondisi lainnya. Sedangkan, perubahan neraca komoditas dapat diusulkan dan ditetapkan oleh hasil rapat koordinasi tingkat menteri dan pejabat pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian dan pembina sektor komoditas.
...