Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan. bertujuan meningkatkan efisiensi, ketahanan, dan konservasi energi sektor transportasi. Aturan itu juga dibuat untuk mewujudkan energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan, serta komitmen Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca.
Berdasarkan peraturan tersebut, percepatan program KBLBB untuk transportasi jalan diselenggarakan melalui percepatan pengembangan industri, pemberian insentif, penyediaan infrastruktur, tarif tenaga listrik, pemenuhan ketentuan teknis, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Adapun, perusahaan industri, perguruan tinggi, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan dapat melakukan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi industri KBLBB.
...