Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 mengatur tentang wajib lapor lowongan pekerjaan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja.
Selain itu, aturan ini menggantikan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Pasalnya hal tersebut sudah tidak sesuai lagi...