Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 mengatur tentang penguatan moderasi beragama. Peraturan tersebut bertujuan untuk menguatkan cara pandang, sikap, dan praktik beragama secara moderat untuk memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama, harmoni dan kerukunan umat beragama, penyelarasan relasi cara beragama dan berbudaya, peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama, serta pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan.
Berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi pelaku penyelenggara penguatan moderasi beragama secara terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan berkelanjutan. Penyelenggaraan tersebut dapat dilakukan koordinasi dengan instansi vertikal pada Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun, penyelenggaraan penguatan moderasi beragama ...