Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 didasari atas adanya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Peraturan ini mengatur lebih detail soal kewenangan dan fungsi Badan Otorita IKN, termasuk pembentukan Dewan Penasihat Otorita IKN
Peraturan ini juga menjadi pedoman dalam melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus IKN, serta pengembangan IKN dan daerah mitra. Kemudian, Perpres Nomor 62 Tahun