Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 Tahun 2022 mengatur tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022. Aturan ini mewajibkan pemerintah daerah untuk menyalurkan 2% dari dana transfer umum (DTU) untuk bantuan sosial (bansos).
Bansos tersebut diarahkan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), nelayan, tukang ojek. Bansos itu juga dutujukan penciptaan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Dalam rangka mendukung program penanganan inflasi, daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober-Desember 2022. Adapun, daerah yang menganggarkan belanja wajib melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2022.
Selain itu, daerah wajib melaporkan penganggaran dan realisasi atas belanja wajib kepada Menteri Keuangan c....