Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023 mengatur tentang penetapan jenis barang kena pajak (BKP) selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Peraturan ini merupakan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021.
Berdasarkan peraturan tersebut, pengenaan PPnBM tergantung dengan jenis BKP tergolong mewah. Tarif PPnBM paling rendah sebesar 20% untuk kelompok hunian mewah dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.
Sementara, tarif PPnBM paling mahal sebesar 75% dikenakan untuk yacht, kecuali untuk kepentingan negara, kepentingan umum, atau usaha pariwisata. Begitu pula dengan kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam...