Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184 Tahun 2022 mengatur tentang biaya operasional pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun anggaran 2023. Peraturan tersebut bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan peraturan ini, penerimaan PBB dialokasikan kepada daerah dalam bentuk daerah bagi hasil, yakni:
- Biaya operasional pemungutan (BOP) PBB sektor perkebunan sebesar 5,4% dari penerimaan PBB sektor perkebunan
- BOP PBB sektor perhutanan sebesar 5,85% dari penerimaan PBB sektor perhutanan
- BOP PBB sektor pertambangan minyak dan gas bumi sebesar 6,3% dari penerimaan PBB sektor pertambangan minyak dan gas bumi
- BOP PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi sebesar 6,3% dari penerimaan PBB sektor pertamban...