PMK Nomor 184/2022 tentang Biaya Operasional PBB 2023

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184 Tahun 2022 mengatur tentang biaya operasional pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun anggaran 2023. Peraturan tersebut bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.

Shilvina Widi

Dec 19, 2022 - 11:58 AM

Peraturan

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184 Tahun 2022 mengatur tentang biaya operasional pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun anggaran 2023. Peraturan tersebut bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan peraturan ini, penerimaan PBB dialokasikan kepada daerah dalam bentuk daerah bagi hasil, yakni:

  • Biaya operasional pemungutan (BOP) PBB sektor perkebunan sebesar 5,4% dari penerimaan PBB sektor perkebunan
  • BOP PBB sektor perhutanan sebesar 5,85% dari penerimaan PBB sektor perhutanan
  • BOP PBB sektor pertambangan minyak dan gas bumi sebesar 6,3% dari penerimaan PBB sektor pertambangan minyak dan gas bumi
  • BOP PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi sebesar 6,3% dari penerimaan PBB sektor pertamban...

Bagikan Artikel
Terpopuler

Tags

Data Terkait

Copyright © 2023 - DataIndonesia.id