Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 mengatur tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris. Peraturan tersebut mengacu kepada target penerimaan cukai tahun 2023 dan alternatif kebijakan dalam mengoptimalkan upaya pencapaian target penerimaan tahun 2023 dan 2024.
Berdasarkan peraturan ini, penetapan kena...