

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201 Tahun 2022 mengatur tentang pengelolaan dana desa. Peraturan tersebut berlandaskan Pasal 14 ayat 7 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023.