Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201 Tahun 2022 mengatur tentang pengelolaan dana desa. Peraturan tersebut berlandaskan Pasal 14 ayat 7 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan peraturan tersebut, penghitungan rincian dana desa dilakukan secara bertahap dengan sejumlah ketentuan. Salah satunya adalah sebagian dana desa dihitung sebelum tahun anggaran berjalan.
Ada pula sebagian dana desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan. Kemudian, perhitungan formula pengalokasian yang dimaksud dihitung secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, afirmasi, kinerja, dan formula.
Adapun, alokasi dasar dana desa diberikan dengan porsi sebesar 65% dari anggaran dengan ketentuan:
- Jumlah penduduk 1 sampai 100 orang mendapatkan besaran alokasi dasar sebesar R...