Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2023 mengatur tentang rincian dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) menurut provinsi atau kabupaten/kota pada tahun anggaran 2023. Peraturan ini merupakan berlandaskan kepada Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan peraturan tersebut, besaran DBH CHT yang diterima pemerintah daerah sebesar Rp5,47 triliun pada 2023. Jumlah tersebut naik 24,32% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang senilai Rp4,4 triliun.
Jawa Timur sebagai daerah yang menerima DBH CHT terbesar di Indonesia, yakni Rp3,07 triliun. Angka tersebut setara dengan 59,2% dari total DBH CHT secara nasional.
DBH CHT tersebut kemudian dibagikan kepada 39 kabupaten/kota di Jawa Timur. Adapun, Pasuruan menjadi kabupaten/kota yang menerima DBH CHT te...