![](https://assets.dataindonesia.id/1656989329713_15_Hukum.png)
![](https://assets.dataindonesia.id/1656989329713_15_Hukum.png)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 mengatur tentang standar biaya masukan (SBM) tahun anggaran 2024. Salah satu hal yang disorot dari aturan ini terkait dengan besaran uang perjalanan dinas bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Febriana Sulistya Pratiwi
Berlangganan
15 Mei 2023 - 11.28
Peraturan