Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2023 mengatur tentang pelaksanaan tindakan keperdataan dan/atau tindakan layanan publik dalam rangka pengurusan piutang negara oleh panitia urusan piutang negara (PUPN). Peraturan ini berlandaskan kepada Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN.
Berdasarkan peraturan tersebut, dalam melakukan tindakan keperdataan dan atau layanan publik, PUPN terlebih dahulu melakukan investarisasi, koordinasi, dan pemerintahuan secara tertulis. Tindakan tersebut dapat dilakukan terhadap penanggung utang, penjamin utang, atau pihak yang memperoleh hak dengan ketentuan jumlah sisa kewajiban paling sedikit Rp1 miliar rupiah, tidak menunju...