Peraturan Otoritas Jasa keuangan (POJK) Nomor 3 Tahuan 2024 mengatur tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Peraturan inin bertujuan untuk memperkuat sektor keuangan digital.
Menurut peraturan tersebut, ruang lingkup Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) adalah penyelesaian transaksi surat berharga, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, pengelolaan risiko, serta penghimpunan dan atau penyaluran dana. Selain itu juga meliputi pendukung pasar, aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dan aktivitas jasa keuangan digital lainnya.
Adapun pihak yang menyelenggarakan ITSk adalah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan atau pihak lain yang melakukan kegiatan di sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perudnang-undangan. Lebih lanjut, OJK melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelengagraan ITSk sesuai ...