Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 seiring dinamika perkembangan mengenai hal tersebut.
Adapun tujuan diberlakukannya aturan ini adalah untuk menyesuaikan kembali beberapa ketentuan pada peraturan sebelumnya dalam hal administrasi tata kelola barang milik daerah. Hal tersebut khususnya terkait kendaraan perorangan dinas dan rumah negara.
Perubahan yang diatur dalam peraturan ini antara lain sinkronisasi kendaraan perorangan dinas Pimpinan DPRD dan pemindahtanganan kendaraan perorangan dinas yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah. Kemudian mengenai pembatasan jangka waktu pengembalian rumah negara dan kendaraan perorangan dinas.
...