PP No. 10/2021 tentang Pajak Daerah Dalam Rangka Kemudahan Usaha

Peraturan ini disusun untuk mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah.

Nur Affifah Al Jannah

Dec 28, 2021 - 5:30 PM

Peraturan

  • Peraturan ini disusun untuk melaksanan ketentuan Pasal 114, Pasal 176, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat peran Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Kebijakan Fiskal Nasional dan mendukung pelaksanaan penyederhanaan perizinan dan kebijakan berusaha dan layanan daerah.
...

Bagikan Artikel
Terpopuler

Tags

Data Terkait

Copyright © 2023 - DataIndonesia.id