- Peraturan ini disusun untuk melaksanan ketentuan Pasal 114, Pasal 176, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat peran Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Kebijakan Fiskal Nasional dan mendukung pelaksanaan penyederhanaan perizinan dan kebijakan berusaha dan layanan daerah.