PP No. 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa

Peraturan ini disusun untuk mewujudkan tujuan Badan Usaha Milik Desa dengan prinsip profesional, terbuka, tanggung jawab, partisipatif dan berkelanjutan.

Nur Affifah Al Jannah

Dec 28, 2021 - 5:30 PM

Peraturan

  • Peraturan ini untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • BUM Desa terdiri atas BUM Desa dan BUM Desa bersama bertujuan  untuk melakukan kegiatan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian dan potensi Desa.
...

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags

Copyright © 2024 - DataIndonesia.id