PP No. 12/2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman

Peraturan ini disusun untuk mengatur penyelenggaraan, pengembangan dan pemeliharaan kawasan perumahan dan permukiman.

Nur Affifah Al Jannah

Dec 17, 2021 - 9:33 AM

Peraturan

  • Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Penyelenggaraan  Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah kegiatan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkooridinasi dan ter...

Bagikan Artikel
Terpopuler

Tags

Data Terkait

Copyright © 2023 - DataIndonesia.id