Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 mengatur pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. PP ini bertujuan memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar kepada pelaku usaha dalam rangka mendorong percepatan pembangunan di IKN Nusantara.
Berdasarkan peraturan tersebut, pelaku usaha yang akan memulai dan melakukan kegiatan usaha di Nusantara tidak dipersyaratkan konfirmasi status wajib pajak. Namun, mereka harus memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha yang mencakup kesesuaian kegiatan pemanfaatan tata ruang serta persetujuan lingkungan dan bangunan gedung.
Peratu...