PP No. 13/2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun

Peraturan ini disusun untuk mengatur tentang jenis, pemanfaatan dan standar izin pembangunan Rumah Susun.

Nur Affifah Al Jannah

Dec 27, 2021 - 6:30 PM

Peraturan

  • Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentual Pasal 51 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  •  Pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi:
  1. Jenis dan pemanfaatan Rumah Susun
  2. Penyediaan Rumah Susun Umum
  3. Izin rencana fungsi dan pemanfaatan Rumah Susun serta pengubahannya
  4. Standar pembangunan Rumah Susun
  5. Pendayagunaan tanah wakaf untuk Rumah Susun Umum
  6. Pemisahan Rumah Susun
  7. Standar pelayanan minimal prasarana, sarana, dan utilitas umum
  8. Penguasaan Sarusun dan Rumah Susun Khusus
  9. Bentuk dan tata cara pembentukan SHM dan SKBG Sarusun
...

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags

Copyright © 2024 - DataIndonesia.id