- Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentual Pasal 51 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- Jenis dan pemanfaatan Rumah Susun
- Penyediaan Rumah Susun Umum
- Izin rencana fungsi dan pemanfaatan Rumah Susun serta pengubahannya
- Standar pembangunan Rumah Susun
- Pendayagunaan tanah wakaf untuk Rumah Susun Umum
- Pemisahan Rumah Susun
- Standar pelayanan minimal prasarana, sarana, dan utilitas umum
- Penguasaan Sarusun dan Rumah Susun Khusus
- Bentuk dan tata cara pembentukan SHM dan SKBG Sarusun