Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 dan 185 huruf b Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun, peraturan ini bertujuan mengatur penyelenggaraan usaha dan jasa konstruksi, konsultasi konstruksi, pekerjaan konstruksi yang terintegrasi, dan standar keselamatan kerja di bidang konstruksi.
...