PP No. 15/2021 tentang Arsitek

Peraturan ini disusun untuk mengatur tentang praktik arsitek yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan dan pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya.

Nur Affifah Al Jannah

Dec 27, 2021 - 6:08 PM

Peraturan

  • Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 
  • Peraturan Pemerintah ini meliputi Standar Kinerja Arsitek yang mencakup:
  1. Layanan Praktik Kerja Arsitek
  2. Standar kinerja arsitek sebagai tolok ukur untuk menjamin efisensi, efektivitas, dan syarat mutu yang dipergunakan sebagai pedoman dalam pelayanan arsitek.
  3. Layanan Praktik Arsitek dapat dilakukan secara bersama dengan profesi lain meliputi perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan konstruksi dan pedampingan masyarakat. 


...

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags
IND

Copyright © 2024 - DataIndonesia.id