- Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah ini meliputi Standar Kinerja Arsitek yang mencakup:
- Layanan Praktik Kerja Arsitek
- Standar kinerja arsitek sebagai tolok ukur untuk menjamin efisensi, efektivitas, dan syarat mutu yang dipergunakan sebagai pedoman dalam pelayanan arsitek.
- Layanan Praktik Arsitek dapat dilakukan secara bersama dengan profesi lain meliputi perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan konstruksi dan pedampingan masyarakat.