Peraturan ini dilaksanakan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan ini juga menjelaskan tentang kondisi standar jalan tol di Indonesia seperti adanya sarana deteksi pengamanan dan ketersediaan tempat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan pengguna jalan tol.
...