Peraturan ini melaksanakan ketentuan Pasal 142 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun, peraturan ini menjelaskan tentang hak pengelolaan, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai atas tanah negara untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, dan ekonomi.
...