PP No. 18/2021 tentang Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah

Peraturan ini menjelaskan tentang hak pengelolaan tanah negara yang diberikan oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat, BUMD, BUMN, Badan Bank Tanah atau Badan Hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.

Nur Affifah Al Jannah

Dec 28, 2021 - 6:12 PM

Peraturan

Peraturan ini melaksanakan ketentuan Pasal 142 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun, peraturan ini menjelaskan tentang hak pengelolaan, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai atas tanah negara untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, dan ekonomi. 

...

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags
IND

Copyright © 2024 - DataIndonesia.id