Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123, Pasal 173, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun untuk tanah kepentingan umum yang dimaksud untuk pertahanan dan keamanan nasional, jalan umum, jalan tol, jalur kereta api, waduk, pelabuhan, infrastruktur migas, rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya.
...