Peraturan ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 180 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Adapun, peraturan ini mengatur tentang kewajiban, konsensi dan perizinan berusaha dalam pemanfaatan tanah.
...