PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan

Peraturan ini disusun untuk mengatur perencanaan, pengelolaan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan penggunaan kawasan hutan.

Nur Affifah Al Jannah

Dec 31, 2021 - 5:15 PM

Peraturan

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun, perencanaan kehutanan meliputi kegiatan inventaris hutan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, dan penyusunan rencana kehutanan. 

...

Bagikan Artikel
Terpopuler

Tags

Data Terkait

Copyright © 2023 - DataIndonesia.id