PP No. 37/2021 tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Peraturan ini membahas tentang jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Nur Affifah Al Jannah

Jan 11, 2022 - 8:30 AM

Peraturan

Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan ini membahas tentang tata cara pendaftaran, besaran iuran yang harus dibayarkan per bulan, dan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. 

...

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags

Copyright © 2024 - DataIndonesia.id