Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja [Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573]
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini mengatur kelembagaan, pelayanan perizinan, pengembangan dan pemanfaatan aset, fasilitas dan kemudahan, pengembangan dan pengelolaan kawasan Batam, Bintan dan Karimun.
...