PP No. 43/21 tentang Penyelesaian Hak Atas Tanah

Peraturan ini mengatur tentang ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin dan/atau hak atas tanah.

Nur Affifah Al Jannah

Jan 17, 2022 - 6:10 PM

Peraturan

Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan ini mengatur penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan dan hak atas tanah yang terjadi di dalam batas daerah, kawasan hukum, RT/RW, konsesi, garis pantai dan perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut.

...

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags

Copyright © 2024 - DataIndonesia.id