Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan ini mengatur penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan dan hak atas tanah yang terjadi di dalam batas daerah, kawasan hukum, RT/RW, konsesi, garis pantai dan perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut.
...