- Peraturan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan meningkatkan ekosistem investasi kegiatan berusaha dan menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah adalah kegiatan perizinan berusaha yang proses pengolahannya secara elektronik mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara satu pintu.