PP No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha di Daerah

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan perizinan usaha di daerah dan ekosistem investasi.

Nur Affifah Al Jannah

Dec 14, 2021 - 5:59 PM

Peraturan

  • Peraturan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan meningkatkan ekosistem investasi kegiatan berusaha dan menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah adalah kegiatan perizinan berusaha yang proses pengolahannya secara elektronik mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara satu pintu.


...

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags

Copyright © 2024 - DataIndonesia.id