![](https://assets.dataindonesia.id/1705466307009_11_Law (6).png)
![](https://assets.dataindonesia.id/1705466307009_11_Law (6).png)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 mengatur tentang perubahan ke-13 atas PP Nomor 29 Tahun 2001 Terkait Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Theresia Gracia Simbolon
Berlangganan
2 Feb 2024 - 13.18
Peraturan