PP No. 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan

Peraturan ini mengatur tentang perlakuan pajak untuk mendukung kemudahan bekerja.

Nur Affifah Al Jannah

17 Des 2021 - 07.35

Peraturan

  • Peraturan ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf  b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 
  • Perlakuan perpajakan yang dimaksud adalah untuk mendukung kemudahan berusaha dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags