- Peraturan ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Perlakuan perpajakan yang dimaksud adalah untuk mendukung kemudahan berusaha dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
PP No. 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan
Peraturan ini mengatur tentang perlakuan pajak untuk mendukung kemudahan bekerja.
Nur Affifah Al Jannah
17 Des 2021 - 07.35
Peraturan
Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags
Copyright © 2024 - DataIndonesia.id