Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 mengatur tentang penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional di zona penangkapan ikan terukur. PP ini bertujuan memajukan sektor kelautan dan perikanan Indonesia dengan mempertimbangkan aspek bio-ekologi, ekonomi, sosial, dan ketahanan pangan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menghapus praktik kegiatan perikanan yang melanggar hukum (illegal), tidak dilaporkan (unreported), dan tidak diatur (unregulated fishing). Adapun, ketentuan yang termuat di antaranya mengenai zona dan kuota penangkapan, pelabuhan pangkalan, awak kapal perikanan, dan pengangkutan hasil tangkapan.
Berdasarkan peraturan tersebut, Zona Penangkapan Ikan Terukur meliputi Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) di perairan laut dan laut lepas. Adapun, kuota penangkapan ikan di zona tersebut di...