Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2023 mengatur tentang pembubaran PT Kertas Kraft Aceh. Hal tersebut sesuai berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Kertas Kraft Aceh pada 1l Maret 2022.
Pembubaran tersebut berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha. Dari hasil kajian tersebut, kelangsungan PT Kertas Kraft Aceh tidak dapat dipertahankan, sehingga perlu dibubarkan.
Lebih lanjut, penyelesaian pembubaran PT Kertas Kraft Aceh termasuk likuidasinya dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak berlakunya peraturan ini. Adapun, semua kekayaan sisa hasil likuidasi PT Kertas Kraft Aceh disetorkan ke kas negara.