Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik. Peraturan tersebut bertujuan melaksanakan ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XV/2017 dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Berdasarkan peraturan tersebut, pengenaan dasar PBJT atas tenaga listrik merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen atas nilai jual tenaga listrik berlaku di wilayah bersangkutan. Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi 10%.
Tarif khusus untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas paling tinggi 3%. Kemudian, PBJT untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri paling tinggi sebesar 1,5%.
Adapun, hasil penerimaan atas PBJT atas tenaga listrik paling sedikit 10% wajib dialokasikan u...