Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2023 mengatur tentang penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan. Peraturan tersebut bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 49 dalam Pasal 8 angka 21 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Berdasarkan peraturan tersebut, penyidik tindak pidana sektor jasa keuangan terdiri dari pejabat penyidik dari lembaga Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun, penyidik OJK terdiri atas pejabat penyidik Polri, pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) tertentu, dan pegawai tertentu.
Dalam pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab, penyidik OJK berada di bawah koordinasi dan pengawasan Polri. Sedangkan, gelar perkara kasus khusus dapat dilaksanakan atas inisiatif OJK atau Polri.
Adapun, penyidik OJK diberikan 15 wewenang dalam aturan tersbeut. Sala...