![](https://assets.dataindonesia.id/1640687623342_9_Law.png)
![](https://assets.dataindonesia.id/1640687623342_9_Law.png)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2023 mengatur tentang penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan. Peraturan tersebut bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 49 dalam Pasal 8 angka 21 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023.
Shilvina Widi
Berlangganan
1 Feb 2023 - 12.09
Peraturan