PP Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidik Tindak Pidana Keuangan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2023 mengatur tentang penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan. Peraturan tersebut bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 49 dalam Pasal 8 angka 21 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023.

Shilvina Widi

Berlangganan

Feb 1, 2023 - 12:09 PM

Peraturan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2023 mengatur tentang penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan. Peraturan tersebut bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 49 dalam Pasal 8 angka 21 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Berdasarkan peraturan tersebut, penyidik tindak pidana sektor jasa keuangan terdiri dari pejabat penyidik dari lembaga Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun, penyidik OJK terdiri atas pejabat penyidik Polri, pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) tertentu, dan pegawai tertentu.

Dalam pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab, penyidik OJK berada di bawah koordinasi dan pengawasan Polri. Sedangkan, gelar perkara kasus khusus dapat dilaksanakan atas inisiatif OJK atau Polri.

Adapun, penyidik OJK diberikan 15 wewenang dalam aturan tersbeut. Sala...

Berlangganan untuk Lanjut Membaca

Nikmati artikel khusus Berlangganan yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.Jika ada kendala saat pembelian, silahkan hubungi WA: 085885259217

Pilih paket konten berlangganan dibawah ini:

Cara Mudah Mengakses Data
Artikel Data TerupdateAkses semua data paling baru
Laporan KomprehensifSimak analisis lebih mendalam
Visualisasi Data TerbaikSajian data dengan infografis menarik
Bebas IklanNikmati konten tanpa gangguan iklan
Dashboard EksklusifUlik data sendiri melalui dashboard lengkap
Arsip RegulasiTemukan file peraturan yang diperlukan
Profil KorporasiPaparan profil perusahaan dan organisasi
Bebas IklanNikmati konten tanpa gangguan iklan
Pilih Paket TerbaikTemukan paket berlangganan sesuai dengan kebutuhan dan posisi Anda. Tersedia paket Student untuk mahasiswa dan pelajar; paket Researcher untuk para peneliti, periset, para pekerja pencari data; paket Executive untuk para karyawan, pegawai, kalangan dunia usaha, serta korporasi; maupun paket Boss yang memberikan akses data lebih leluasa. Metode pembayaran mudah. Perpanjangan juga gampang. Syarat dan ketentuan berlaku.
Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags
IND

Copyright © 2024 - DataIndonesia.id