Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 berisi tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan. Peraturan tersebut disusun untuk penyederhanaan administrasi, kemudahan dan keadilan kepada wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam jangka waktu tertentu, serta melaksanakan perjanjian internasional bidang pajak.
Berdasarkan peraturan tersebut, pe...