Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2022 berisi tentang kekayaan intelektual komunal berupa ekspresi, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, indikasi asal, dan potensi indikasi geografis keragaman budaya dan kekayaan alam. Peraturan tersebut dibuat untuk perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual komunal oleh negara.
Berdasarkan...