Surat Edaran Menteri Perdagangan (Mendag) Nomor 3 Tahun 2023 mengatur tentang penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum dan pemberian tempat parkir prioritas untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di pusat perbelanjaan.
Beleid ini diterbitkan dalam rangka mendukung percepatan program KBLBB untuk transportasi jalan. Selain itu, untuk pengendalian penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar fosil.
Berdasarkan surat edaran ini, pengelola pusat perbelanjaan diimbau mengupayakan penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum dan pemberian tempat parkir prioritas untuk KBLBB di pusat perbelanjaan. Selain itu, mereka diimbau membantu publikasi dan promosi secara masif pada saat penyelenggaraan berbagai acara yang diselenggara...