Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) ditetapkan pada 12 Januari 2023. Tujuan pembuatan UU ini adalah mendukung, mewujudkan, dan mereformasi upaya pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
UU Nomor 4 Tahun 2023 berisikan 27 bab dan 341 pasal dalam 819 halaman. Undang-undang tersebut menggantikan 17 UU sektor keuangan di Indonesia.
UU PPSK mencakup lima lingkup. Pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi. Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik.
Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang di sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan yang berkesinambungan. Keempat, perlindungan konsumen. Kelima, literasi, inklusi, serta inovasi di sektor keuangan.
Salah satu hal yang dibahas dalam aturan ini terkai...