Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disahkan Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2023. Tujuan pembuatan UU ini adalah menjamin hak setiap warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang baik, sehat, serta sejahtera lahir dan batin.