Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disahkan Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2023. Tujuan pembuatan UU ini adalah menjamin hak setiap warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang baik, sehat, serta sejahtera lahir dan batin.
Berdasarkan isi UU tersebut, setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh Konsil atas nama Menteri. STR yang dikeluarkan tersebut berlaku seumur hidup.
STR tidak berlaku apabila setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bersangkutan meninggal dunia, dinonaktifkan atau dicabut oleh Konsil atas nama Menteri atau berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain STR, tenaga medis dan tenaga kesehatan tertentu yang akan menjalanan praktik profesi wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
SIP tersebut ...