Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 mengatur tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. UU ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan serta memenuhi dan melindungi hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat.
Melalui UU tersebut, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Adapun, Ibu Kota Provinsi DKJ ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Provinsi DKJ merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi, yang berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Provinsi DKJ sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global sebagaimana dimaksud, berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Lebih lanjut, wilayah Provinsi DKJ dibagi menjadi Kota Administratif dan Ka...