Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 mengatur tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 terkait desa. Peraturan ini bertujuan untuk mengubah beberapa ketentuan terkait desa seiring dengan perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia.
Berdasarkan UU tersebut, desa menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Desa dipimpin oleh seorang kepala desa, dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak yang secara rinci tercantum dalam UU tersebut.
Adapun, kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala desa dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Selain itu, UU tersebut juga memuat ketent...